Organisasi Negara-negara Persemakmuran (The Commonwealth) telah menyusun laporan baru terkait mata uang digital (virtual currency) seperti Bitcoin, Litecoin, dan Dogecoin dalam hal legalitas atas penggunaannya di negara-negara anggota. The Commonwealth yang terdiri atas 53 negara yang tersebar di seluruh dunia tersebut mendorong agar para anggota memiliki kesadaran yang lebih tinggi terhadap keberadaan virtual currency. Laporan yang terbit pada tanggal 3 Februari tersebut merupakan hasil dari Kelompok Kerja Mata Uang Virtual organisasi Commonwealth yang terdiri atas beberapa negara seperti Australia, Barbados, Kenya, Nigeria, Singapura, Tonga, dan juga beberapa organisasi seperti The Commonwealth Telecommunications Organisation, Bank Dunia, Interpol, dan PBB bagian Drugs and Crime. Organisasi lain seperti IMF, FBI, Departemen Kehakiman, dan pemerintah Amerika Serikat juga ikut menjadi pengamat dalam kelompok kerja ini.
Manfaat Bitcoin
Mata uang virtual, yang dapat digunakan untuk menyimpan, mengirim, dan diperjualbelikan secara elektronik, jumlah pemakaiannya telah tumbuh secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Mata uang yang dibangun atas dasar teknologi blockchain, yang berfungsi sebagai buku besar transaksi, menawarkan alternatif sistem perbankan yang lebih murah dan lebih cepat yang dapat digunakan dalam perdagangan, mengirim pembayaran, dan menerima uang, yang tentunya sangat bermanfaat bagi komunitas diaspora dalam transaksi lintas negara. Virtual currency sangat populer di negara Singapura, sehingga di mana-mana dapat ditemukan mesin ATM Bitcoin.
Lebih lanjut lagi, dengan adanya Bitcoin, maka teknologi dapat dikembangkan lebih maju lagi, seperti misalnya Bankymoon yang didirikan oleh Lorien Gamaroff, menggabungkan teknologi “smart meter” yang memungkinkan semua orang memberi donasi untuk membayar ongkos listrik bagi sekolah-sekolah di Afrika Selatan. Teknologi virtual currency juga sangat bermanfaat bagi negara-negara di Afrika yang saat ini 80% perekonomiannya bergantung pada uang fisik.
Bitcoin dan Risikonya
Di dalam laporan ini disebutkan juga tentang transaksi anonim yang dapat dilakukan dari mana saja di seluruh dunia, yang membuat virtual currency sangat rentan dimanfaatkan dalam aktivitas kriminal seperti perdagangan narkoba dan senjata ilegal, juga pencucian uang dan pendanaan terorisme. Oleh karena itu, pemerintah harus terus berusaha untuk mengembangkan kerangka aturan untuk menghadapi perkembangan teknologi seperti virtual currency ini.
Laporan ini juga menekankan tentang risiko yang harus ditanggung oleh para pengguna virtual currency. Tidak adanya perlindungan konsumen dan jaminan pengembalian dana atas transaksi yang bermasalah juga menimbulkan problematika tersendiri. Belum lagi masalah atas perlindungan data wallet Bitcoin yang suatu saat bisa dicuri oleh hacker.
Rekomendasi
Laporan ini menemukan bahwa meskipun belum banyak diatur, penggunaan mata uang virtual merupakan hal yang legal di negara-negara persemakmuran kecuali Bangladesh. Laporan ini menjelaskan tentang keuntungan dan risiko akan mata uang virtual tersebut, juga memberikan rekomendasi untuk membantu negara-negara anggota untuk merespon dan mengatur teknologi mata uang virtual. Hasil kerja ini merupakan langkah awal bagi regulasi yang lebih baik untuk mencegah kejahatan yang memanfaatkan mata uang virtual.
Sumber gambar : flags.net
Sumber berita : Commonwealth report calls for clearer legislation for virtual currencies