. . .

Meskipun pengguna Bitcoin semakin meningkat di Indonesia, namun Bitcoin masih belum memiliki kedudukan yang pasti di bidang hukum. Menurut Bank Indonesia, Bitcoin dan virtual currency bukanlah alat pembayaran yang sah untuk dipergunakan di Indonesia. Namun demikian, belum ada pernyataan resmi yang melarang peredaran Bitcoin di tanah air.

Berikut siaran pers Bank Indonesia nomor 16/6/DKom tertanggal 6 Februari 2014.

Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

Jakarta, 6 Februari 2014
Departemen Komunikasi

Peter Jacobs
Direktur

Bitcoin sendiri merupakan mata uang virtual yang independen, tidak dikendalikan oleh pihak manapun di dunia ini dan bekerja dengan sistem desentralisasi. Bitcoin dianggap sebagai mata uang Internet karena kemudahan dan keamanannya dalam bertransaksi lintas negara.

Sumber: Pernyataan Bank Indonesia Terkait Bitcoin dan Virtual Currency Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.