. . .

Sebuah berita buruk bagi aktivis pejuang privasi datang dari Amerika Serikat. Sebuah peraturan baru sedang digodok untuk memungkinkan polisi federal (FBI) menggeledah dan menyita komputer milik warga negara AS jika kedapatan memasang dan menjalankan aplikasi Tor. Aturan tersebut ditargetkan untuk dirilis pada bulan Desember ini.

Tor sendiri merupakan sebuah aplikasi yang awalnya dikembangkan oleh Angkatan Laut Amerika Serikat untuk membuat sebuah jaringan yang aman melalui teknik enkripsi dan transmisi paket data dengan teknik tertentu. Tor menjadi pelopor terbentuknya deep web, sebuah bagian Internet yang tidak banyak tersingkap publik.

Untuk mengawasi perilaku warga negaranya, pemerintah AS berencana menertibkan penggunaan Tor. Siapapun yang kedapatan memiliki aplikasi Tor bisa dituntut di depan pengadilan atas aktivitas mencurigakan. Langkah ini merupakan langkah awal bagi pemerintah AS dalam usaha mengambil data yang disimpan perusahaan teknologi raksasa seperti Facebook, Google, dan Dropbox.

Selain Tor, FBI juga getol mengawasi transaksi Bitcoin, di mana keduanya menjadi pasangan serasi dalam kepopuleran Silk Road, sebuah toko online dalam deep web yang menjual berbagai jenis obat-obatan terlarang.

 

Sumber: FBI Labeled Tor Browser Users Criminals

Sumber gambar: pcworld.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.