Pemerintah Jepang telah menyetujui beberapa peraturan baru untuk memperlakukan mata uang virtual seperti bitcoin layaknya uang sungguhan. Dengan demikian, pemerintah juga bersiap untuk memajaki transaksi yang terkait dengan bitcoin dan mata uang virtual lainnya. Menurut surat kabar Nikkei yang dikutip Reuters, beberapa garis besar yang pernah diusulkan oleh kabinet Jepang dalam mendefinisikan mata uang virtual sebagai komoditas ketimbang mata uang. Sebab tidak seperti uang tradisional, bitcoin dipandang seagai mata uang virtual yang harus dibeli.
Bitcoin juga dijual secara peer-to-peer tanpa ada pengendali sentral. Lebih lanjut lagi, total nilai bitcoin yang diproduksi tahun lalu bernilai sekitar 7 miliar dolar AS. Transaksi-transaksi tersebut akan menjadi subjek pajak atas keuntungan perdagangan bitcoin.
Aturan baru akan melarang bank menangani bitcoin dan membatasi sekuritas dalam berdagang bitcoin. Aturan ini diharapkan untuk diaplikasikan kepada mata uang virtual lain di masa depan.
Sumber: Japan to begin putting tax on bitcoin transaction
Sumber: calvinayre.com