Pemerintah Jepang sedang menyusun sebuah proposal untuk memperlakukan mata uang digital seperti Bitcoin sebagai sebuah metode pembayaran, yang akan membawa dampak signifikan secara hukum sejajar dengan mata uang konvensional di negara tersebut. Menurut laporan dari Nikkei, agen pelayanan keuangan (Financial Services Agency / FSA) Jepang sedang mempertimbangkan apakah akan melakukan perubahan regulasi yang akan mengklasifikasikan mata uang digital sebagai sebuah alat yang memenuhi fungsi mata uang.
Mata uang
Menurut definisi yang diajukan oleh FSA, mata uang digital harus bertindak sebagai alat pertukaran, artinya dapat digunakan untuk membeli barang dan jasa. Mata uang digital juga harus dapat dipertukarkan dengan mata uang lokal melalui perdagangan dengan mitra.
Sebagai hasil dari perubahan ini, institusi keuangan harus mendaftar kepada FSA dan mematuhi segala aturan yang diterbitkan untuk menghindari kejadian yang menimpa Mt. Gox yang merugikan jutaan konsumen pada tahun 2014. Nikkei menyatakan bahwa proposal ini diharapkan dapat diselesaikan dalam sesi legislasi yang berlangsung pada 4 Januari hingga 1 Juni.
Sumber: Japan Considers Regulating Bitcoin as Currency
Sumber gambar:Â calvinayre.com
One thought on “Jepang Pertimbangkan Pengaturan Bitcoin Sebagai Mata Uang”