. . .

Punya Perusahaan Blockchain? Perhatikan RPM Ini dan Beri Masukan!

Kementerian Kominfo (secara tiba-tiba) membuat siaran pers dengan register Siaran Pers No. 99/HM/KOMINFO/03/2021. Judul lengkapnya, Konsultasi Publik Atas RPM Kominfo mengenai Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dokumen RPM (Rancangan Peraturan Menteri) tersebut dapat diunduh di sini.

Apa sih yang penting dan relevan? Ternyata RPM ini penting, terutama buat Anda yang memiliki perusahaan blockchain.

Pada halaman 16-19, usaha berbasis blockchain dibahas cukup banyak. Usaha yang termasuk pada kriteria ini didasarkan pada KBLI 62014 (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dengan kode 62014 yakni “aktivitas pemrograman komputer”, dengan subgolongan blockchain. Atau lebih tepatnya “Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain”.

Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangan teknologi blockchain, seperti kegiatan implementasi smart contract, perancangan infrastruktur blockchain publik dan blockchain privat. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan berjangka komoditas aset kripto (6615).

KBLI 62014

Ada tiga persyaratan khusus yang diajukan dalam RPM ini kepada para pelaku usaha yang memiliki kategori 62014, yakni:

  1. Melaksanakan kegiatan aktivitas pengembangan teknologi Blockchain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Menyerahkan perencanaan / Roadmap teknologi Blockchain termasuk rencana menerapkan aktivitas usaha lainnya kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  3. Pelaporan secara berkala setiap minimal 1 (satu) tahun sekali dan/atau jika terjadi perubahan mengenai perkembangan project kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Bila dilihat dari syarat-syarat di atas, dua syarat terakhir memberikan beban tambahan bagi para pelaku industri pengembangan perangkat lunak blockchain. Apa yang terjadi bila perusahaan lalai? Berbagai implikasi bisa terjadi dari tiadanya compliance atas aturan ini oleh perusahaan, misalnya meningkatnya barrier to entry bagi perusahaan untuk mengikuti tender proyek pemerintah.

Hal menarik lainnya dari RPM ini adalah kewajiban penyediaan setidaknya satu tenaga ahli yang sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dengan kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman dan/atau memiliki sertifikasi di bidang Keamanan Informasi dan Perlindungan Data Pribadi. Tentunya ini akan membuka lapangan pekerjaan baru bagi para lulusan TI terutama para pengembang perangkat lunak, keamanan informasi, dan perlindungan data pribadi yang bidangnya cukup baru. Selain itu, sertifikasi berbasis blockchain mungkin bermanfaat untuk memastikan bahwa tenaga ahli memiliki kompetensi yang baik di bidang ini.

Bagaimana menurut Anda? Apakah ada masukan atas RPM ini? Bila ada, segera sampaikan, karena hari ini (catat, hari ini!) adalah batas terakhir pemberian masukan. Masukan dapat dikirimkan melalui surel ke alamat ridw010@kominfo.go.id cc tu.rohum@kominfo.go.id dan humas@kominfo.go.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.