Agus DW Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia saat ini, memberikan komentarnya terkait regulasi industri Fintech (financial technology atau teknologi finansial) yang sedianya akan diluncurkan pada akhir tahun ini. Salah satu bagian paling mengejutkan adalah dampak regulasi ini terhadap perdagangan Bitcoin di tanah air.
Saat ini, regulasi menyatakan bahwa Bitcoin tidak dapat digunakan sebagai legal tender di tanah air. Namun demikian, pemanfaatan Bitcoin sebagai aset virtual belum pernah dilarang. Kini BI berusaha untuk membatasi pergerakan Bitcoin dengan melakukan pelarangan industri fintech untuk “bekerja sama dengan pihak-pihak yang memfaslitasi transaksi menggunakan virtual currency”.
Masih belum jelas apa yang dimaksudkan Agus atas pernyataan ini. Namun bisa jadi regulasi BI yang baru ini mengikuti jejak negeri China yang telah melarang ICO, sekaligus “memaksa” BTCC, salah satu pasar cryptocurrency tertua di dunia, untuk menutup usahanya. Serupa pula dengan kejadian yang ada di Singapura, di mana pasar mata uang kripto di sana mengalami permasalahan saat perbankan menutup rekening bank milik mereka. Saat itu pihak perbankan menyatakan bahwa mereka tidak dapat melanjutkan layanan mereka karena meyakini bahwa usaha pasar mata uang kripto akan mengganggu kepatuhan mereka terhadap regulasi yang ada.
Hingga saat ini belum ada penjelasan lebih lanjut dari BI terkait komentar Agus yang terakhir ini. Patut disimak apakah 2017 menjadi akhir cerita mata uang kripto di Indonesia.