
Minggu ini saya menghadiri konferensi Provable Security 2017 (ProvSec 2017) untuk mempresentasikan paper terbaru saya yang judulnya sama dengan artikel ini. Konferensinya bertempat di Xian, Shaanxi, China.
Anyway, secara umum paper ini menceritakan kemungkinan implementasi sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN atau Value-Added Tax dalam bahasa Inggris) di dalam platform blockchain. Masalah privasi dan kerahasiaan data tidak ditulis dalam paper ini, karena memerlukan pembahasan yang lebih mendalam, mengingat kompleksitasnya masalah yang ada. Tentang bagaimana Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) direpresentasikan dalam alamat koin dapat ditemukan dalam paper. Hal menarik lainnya adalah tentang perubahan pola pembayaran PPN dan bagaimana PPN dilaporkan dengan menggunakan sistem yang sama.
Sebagai otoritas perpajakan di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak dapat memanfaatkan sistem ini untuk mempermudah pemantauan pembayaran PPN, dan bahkan masyarakat pembayar pajak, masing-masing mampu memastikan bahwa PPN yang mereka bayarkan kepada penjual benar-benar disetor ke pemerintah.